Sabtu, 23 Februari 2019

TAJWID AL-QURAN

Bismillah, alhamdulillah, shalawat salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga, ahli bait Beliau dan para sahabat Beliau.

HUKUM ILMU TAJWID

Hukum membaca al-quran dengan menggunakan tajwid adalah fardlu 'ain (wajib atas setiap orang yang membaca al-quran). Sedangkan hukum mencari (menguasai) ilmu tajwid adalah fardlu kifayah atas setiap daerah / kampung.

Jadi baik orang yang tahu tajwid atau tidak tahu tajwid, kalau membaca al-quran tetap harus menggunakan cara (metode) baca dalam ilmu tajwid, sehingga bacaannya baik & benar.

Sedangkan bagi orang yang belum bisa ilmu tajwid maka orang tersebut (kalau ada waktu luang) tetap berkewajiban untuk berguru dalam ilmu bacaan tersebut. Maaf, kalau hanya karena malu dan gengsi dijadikan alasan untuk tidak mengkaji ilmu bacaan maka itu tidak termasuk yang dapat menggugurkan kewajiban.

MANFAAT TAJWID

Manfaat membaca al-quran itu tidak hanya pada diri pribadi si pembaca saja, tapi orang lain juga dapat memperolehnya. Salah satu contoh manfaatnya adalah tafakkur, itu bila alquran dibaca sesuai tajwidnya. Contoh : huruf qalqalah yang berbaris sukun, tapi membacanya tidak qalqalah (kembali / mantul), maka bisa menimbulkan / akan terjadi sedikit kerancuan.

Jadi ilmu tajwid berfungsi untuk membaguskan bacaan dengan baik & benar.

Manfaatnya lagi : dapat menambah kekhusyuan di dalam shalat, terutama waktu shalat jamaah. Yang berarti bila imam shalat bacaannya tidak sesuai ilmu tajwid maka dapat menghilangkan kekhusyuan makmum. Jadi seyogyanya imam shalat rawatib selalu melatih bacaannya. Dan bila bacaan orang yang shalat sampai mengakibatkan perubahan makna (bila tidak mau belajar memperbaiki) maka bacaannya dapat membatalkan shalatnya, lebih-lebih kalau jadi imam dan situasi seperti ini bisa menimbulkan fitnah bagi orang lain (ini sering terjadi).

GURU ALQURAN

Siapa yang paling berhak? Yaitu orang yang sudah mengetahui ilmu tajwid yang meliputi ilmu makharijul huruf (tempat keluarnya huruf) dan semua kaidah tajwid dan mahir di dalam prakteknya, lisannya selamat dari tergelincir (tidak pilat atau geroyok), dan diutamakan yang sudah bersanad alqurannya (lebih-lebih juga hafidh). Seoarang guru alquran seyogyanya juga sedikit banyak mengetahui ilmu nahwu -sharaf & makna, mengapa? Karena mengingat cetakan alquran itu bermacam-macam maka untuk mengantisipasi adanya salah cetak dari pabrik diperlukan ilmu nahwu-sharaf, dari mana mengulangi kata, satu kalimat apa tidak, kata majemuk apa tidak, dan lain-lain.

PENGINGAT

ALQURAN ITU BISA MENJADI SYAFAAT dan juga BISA MENJADI LAKNAT atas pembacanya. Kira-kira pilih mana?

Semoga ada manfaatnya